Kamis, 06 April 2017

ANALISA 5C SEBAGAI SYARAT DALAM PEMBERIAN KREDIT

Bank adalah lembaga keuangan yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Seiring dengan perkembangan waktu, kredit yang biasanya diberikan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya dan seringkali bank ataupun lembaga keuangan lainnya mendapatkan permasalahan dalam hal pembayaran utangnya. Untuk itu bank maupun lembaga keuangan biasanya menerapkan analisa 5c sebagai syarat dalam pemberian kredit kepada nasabah. Analisa 5c diantaranya ( Character, Capacity, Capital,  Condition of Economy, dan Collateral ). Analisa yang sangata penting adalah Character dimana pihak bank harus mengetahui karakter dari calon debitur yang nantinya akan menbayar utang tersebut dan juga untuk mengetahui bagaimana calon debitur dalam memegang janjinya.


1.      Character
Merupakan data tentang kepribadian tentang calon debitur seperti sifat sifat pribadi, kebiasaan, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya.kegunaan dari penilaian tersebut adalh untuk mengetahui sejauhmana iktikad/kemampuan calon debitur dalam melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan janji yang telah disepakati.

2.      Capacity
Merupakan penilaian dari calon debitur terhadap kemepuan dalam melunasi kewajibannya. Jadi maksud dari penilain ini adalah untuk mengetahui sejauhmana hasil usaha yang akan diperolehnya.

3.      Capital
Adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan L/R, struktur permodalan, rasio-rasio keuntungan yang diperoleh seperti Return of Equity, Return of Invesment dll.

4.      Condition of Economy
Kredit yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Permasalahan mengenai condition of econamy erat kaitnya dengan faktor politik, perundang-undangan negara dan perbankan pada saat itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pada saat itu seperti gempa bumi, longsor, banjir dll.

5.      Collateral
Adalah jaminan yang mungkin dapat disita apabila ternyata calon debitur tidak dapat melunasi kewajibannya. Biasanya jaminan yang mungkin dapat disita adalah yang dalam bentuk aset (tanah, gedung). Penilaian terhadap collateral dapat dilihat dari 2 segi yaitu :
Ø  Segi ekonomis yaitu nilai ekonomis dari barang-barabg yang akan digunakan.

Ø  Segi yuridis yaitu apakah agunan (jaminan) tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis untuk dipakai sebagai agunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar