Bank adalah lembaga
keuangan yang dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit dengan tujuan
untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Seiring dengan perkembangan waktu,
kredit yang biasanya diberikan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya dan
seringkali bank ataupun lembaga keuangan lainnya mendapatkan permasalahan dalam
hal pembayaran utangnya. Untuk itu bank maupun lembaga keuangan biasanya
menerapkan analisa 5c sebagai syarat dalam pemberian kredit kepada nasabah.
Analisa 5c diantaranya ( Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral ).
Analisa yang sangata penting adalah Character dimana pihak bank harus
mengetahui karakter dari calon debitur yang nantinya akan menbayar utang
tersebut dan juga untuk mengetahui bagaimana calon debitur dalam memegang
janjinya.
1.
Character
Merupakan
data tentang kepribadian tentang calon debitur seperti sifat sifat pribadi,
kebiasaan, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun
hobinya.kegunaan dari penilaian tersebut adalh untuk mengetahui sejauhmana
iktikad/kemampuan calon debitur dalam melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan
janji yang telah disepakati.
2.
Capacity
Merupakan
penilaian dari calon debitur terhadap kemepuan dalam melunasi kewajibannya.
Jadi maksud dari penilain ini adalah untuk mengetahui sejauhmana hasil usaha
yang akan diperolehnya.
3.
Capital
Adalah
kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa
dilihat dari neraca, laporan L/R, struktur permodalan, rasio-rasio keuntungan
yang diperoleh seperti Return of Equity, Return of Invesment dll.
4.
Condition of Economy
Kredit
yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan
dengan prospek usaha calon debitur. Permasalahan mengenai condition of econamy
erat kaitnya dengan faktor politik, perundang-undangan negara dan perbankan
pada saat itu serta keadaan lain yang mempengaruhi pada saat itu seperti gempa
bumi, longsor, banjir dll.
5.
Collateral
Adalah
jaminan yang mungkin dapat disita apabila ternyata calon debitur tidak dapat
melunasi kewajibannya. Biasanya jaminan yang mungkin dapat disita adalah yang
dalam bentuk aset (tanah, gedung). Penilaian terhadap collateral dapat dilihat
dari 2 segi yaitu :
Ø Segi
ekonomis yaitu nilai ekonomis dari barang-barabg yang akan digunakan.
Ø Segi
yuridis yaitu apakah agunan (jaminan) tersebut memenuhi syarat-syarat yuridis
untuk dipakai sebagai agunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar